Presiden Joko Widodo alias Jokowi, menangguhkan atau dapat dikatakan menggratiskan pembayaran listrik 24 juta bagi rakyat miskin. Penangguhan bagi pelanggan berdaya listrik 450 VA itu diberikan untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus corona.
Jokowi mengungkapkan tentang pembebaskan biaya listrik dalam jangka waktu selama 3 bulan, yakni bulan April, Mei dan Juni 2020. Selain itu, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen.
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen.Artinya hanya bayar separo untuk April Mei dan Juni 2020″ ujarnya, Selasa (31/3).
Selain insentif listrik, Jokowi pun mengumumkan beberapa stimulus ekonomi lainnya untuk meredam dampak virus corona. Seperti, menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.
Selain itu, manfaat yang diterima pun dinaikkan sebesar 25 persen. Pemerintah pun menaikkan anggaran kartu pra kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan penurunan tarif listrik minimal Rp100 per kWh selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat rentan miskin yang berpendapatan harian selama pandemi corona.
YLKI mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA. Bahkan, kalau perlu golongan 1.300 VA,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/3).
Saat ini, sambung Tulus, tarif listrik non-subsidi berkisar Rp1.352 per kWh. Apabila usulan itu diterima maka tarif listrik selama wabah virus corona turun menjadi Rp1.252 per kWh.