Akhir Nya Buni Yani Resmi Jadi Tersangka

akhir-nya-buni-yani-resmi-jadi-tersangka

Rakyatmerdeka.co – News Polda Metro Jaya memutuskan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik serta kasus penghasutan berkaitan SARA. Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang melaporkan Buni Yani menyambut positif penetapan tersangka ini.

” Bila saya sebagai kuasa hukum sejak dari awal sudah yakini kalau kepolisian bakal menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Lantaran Kadiv Humas Polri (Irjen Boy Rafli) juga telah menyebutkan kalau Buni Yani potensial sebagai tersangka, ” kata Ketua Kotak Adja Muanas Alaidid waktu dihubungi Rabu (23/11/2016).

Muanas menyatakan, Buni Yani sudah mencemarkan nama baik Ahok lantaran transkrip yang dia buat soal pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak sama dengan video aslinya. Dianya mengatakan kalau penetapan Buni Yani sebagai tersangka telah melalui prosedur yang benar.

” Yang kita persoalkan transkrip yakni mengenai isi yang tidak sesuai dengan video aslinya. Kami yakini kalau Buni Yani mengada-ada. Oleh sebab itu kemudian Buni Yani mesti sudah diproses sesuai dengan rumusan Undang-Undang ITE, ” tegasnya.

Baca Juga : ” Yakin Tak Bersalah, Buni Yani Penuhi Panggilan Polisi “

Muanas menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya ke kepolisian. ” Terdapatnya penetapan ini semakin meyakinkan kalau masalah Buni Yani tidak bisa dipisahkan dari masalah yang menimpa Pak Ahok. Kami menyerahkan ke pihak Kepolisian Apakah Buni Yani setelah penetapan tersangka perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, ” tuturnya.

Muanas berbarengan para relawan juga selalu mengawal sistem hukum masalah Buni Yani ini. ” Kita kawal terus masalah itu hingga ke pengadilan. Kami tidak akan mengintervensi pihak kepolisian untuk memproses kasusnya, ” ujarnya.

akhir-nya-buni-yani-resmi-jadi-tersangka

Penyidik menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Info serta Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak menyebarkan info yang diperuntukkan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau grup masyarakat tertentu berdasar pada atas suku, agama, ras serta antargolongan (SARA).

” Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup kuat untuk mengambil keputusan Buni sebagai tersangka dalam masalah itu. Salah satunya info saksi serta info saksi ahli, ” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Related posts

Leave a Comment