Rakyatmerdeka.co – News Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara. Jessica dapat dibuktikan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
” Menyatakan terdakwa Jessica Kumala dengan sebutan lain Jessica Kumala Wongso sudah dapat dibuktikan secara sah serta memberikan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, ” tutur hakim ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan dikarenakan sakit hati Jessica pada Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica supaya putus dari Patrick O’Connor.
Puncak emosi Jessica terjadi waktu bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015.
” Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah, ” tegas hakim Binsar Gultom.
Setelah pertemuan ini, Jessica mencoba mengajak bertemu dengan Mirna. Pertemuan akhirnya dilakukan di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Waktu itu Mirna tewas dikarenakan meminum es kopi vietnam yang berisi sianida.
Baca Juga : ” Wapres Memprediksikan Jessica Bebas Di Persidangan ”
Majelis Hakim menyebutkan cuma Jessica yang ‘menguasai’ gelas es kopi yang dipesannya khusus buat Mirna di Kafe Olivier di meja nomer 54 yang terlebih dulu dipesan Jessica. Setelah memesan VIC, Jessica lalu mengatur 3 buah paper bag diatas meja 54 serta sempat mengamati posisi serta letak kamera CCTV.
” Jessica begitu memahami siapa yang menggeser gelas kopi dari ujung sofa sampai ke tengah sofa di mana nanti tempat duduk Mirna. Hingga misalnya lalat yang hinggap dalam gelas kopi itu juga Jessica sangat mengetahuinya. Itu penyebabnya saat korban Mirna belum datang, Jessica begitu gelisah seperti yang ditayangkan CCTV, lantaran bila Mirna tak datang tentu rencana jahat Jessica berantakan, ” sambung Hakim Binsar.
Jessica Kumala Wongso tidak terima dengan vonis 20 th. penjara. Jessica merasa putusan hakim benar-benar tidak adil serta berpihak.
” Saya tak terima atas putusan ini dikarenakan benar-benar tak adil serta begitu berpihak, ” tutur Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Atas putusan itu, Jessica melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan banding. Jessica mengatakan putusan itu tak netral.
” Dikarenakan putusan ini tak berdasarkan hukum serta lonceng kematian keadilan jadi kami nyatakan banding, ” ucapnya.