Rakyatmerdeka – Berita News, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa adanya pengalihan isu dari dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta yang telah dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.
upaya penyuapan itu diduga untuk menurunkan persentase kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak pada rancangan perda reklamasi.
“Kalau sekarang kan sangkaan awal suap Sanusi ada kaitannya dengan menurunkan persentase. Kok sekarang aku yang dikejar-kejar? Bingung aku, yang nyuri siapa, yang terima duit siapa?” ujar Ahok, di Balai Kota, Senin (23/5/2016).
Ahok merasa tuduhan isu barter dirinya dengan PT APLN Tbk membentuk argumen di masyarakat.
Ahok menyebutkan, seharusnya Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta-lah yang memungkinkan barter dengan pengembang. Karena, kasus reklamasi berhubungan dengan tarik ulur pasal kontribusi tambahan pada dua raperda reklamasi yang dibahas DPRD DKI.
“Kamu lihat nih pergeseran, sekarang ada enggak berita-berita soal Sanusi dan Ariesman? Soal Balegda hilangkan pasal? Enggak,” kata Ahok.
Ahok mengaku telah menyerahkan bukti rekaman dan berkas terkait kontribusi tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti yang diserahkan Ahok kepada KPK menjelaskan bahwa Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik meminta penurunan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
“Saya mulai berpikir Taufik ingin menghindarkan diri. Dia mau menyelamatkan diri supaya ada alasan kenapa dia minta (kontribusi tambahan) 15 persen ke pengembang dihilangkan,” kata Ahok.
Ahok menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang.
Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama yang menentukan kontribusi tambahan. Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan.
“Kalau kontribusi tambahan sampai dianggap tidak memiliki aturan, maka pendapat dari Taufik dan Sanusi benar, ini enggak ada hubungan dengan suap-menyuap.”
“Berarti DPRD ingin menghilangkan tentang pendapat mengenai kontribusi tambahan ini karena enggak ada landasan hukumnya,” ujar Ahok.