Rakyatmerdeka.co – Gubernur DKI Jakarta Ahok sebagai akan calon petahana di Pilgub DKI yang akan datang terasa diatas angin. Bahkan juga, Ahok tak ingin turut kampanye dengan dalih ingin mengawal kajian APBD…
Walau sebenarnya keputusan cuti untuk calon petahana telah tercatat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) masalah kewajiban cuti serta larangan menggunakan sarana jabatan sepanjang masa kampanye oleh petahana. Tetapi, Ahok ogah ikuti keputusan itu serta menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK)…
Dalam sidang perdana yang di gelar, Ahok menyampaikan, undang-undang itu sudah merampas haknya sebagai Gubernur…
Penafsiran saya, undang-undang itu sudah tidak mematuhi hak pemohon, untuk memperoleh pernyataan, perlindungan serta kepastian hukum. Saya terasa hak saya sebagai gubernur terampas lantaran undang-undang itu, ” ungkap Ahok waktu mengemukakan isi permintaannya di depan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin…
Ahok mengutamakan, kewajiban cuti yang ditata dalam UU nomor 10 tahun 2016 juga membatasi ruangan geraknya mengawal program unggulan DKI Jakarta, termasuk juga sistem penganggaran. ” Ini saat pengawasan biaya yang sesuai sama konstitusi, ” secara singkat…
Diluar itu, Ahok juga memohon ketetapan cuti semestinya seperti tahun 2012. Dimana petahana cuma mesti ajukan cuti waktu bakal lakukan kampanye…
Iya bila ingin (balik seperti tahun 2012). Selalu bila anda tidak ingin yang dahulu dikira tidak benar ya ada banyak orang yang menyalah pakai, ya telah anda buat dong yang ke-2, ” tuturnya…
Dia mengungkap, dengan kembalinya keputusan seperti tahun 2012 jadi petahana bisa mempunyai pilihan untuk kampanye atau tak. Sebab, UU yang berlaku sekarang ini memaksa petahana mesti cuti, meskipun sesungguhnya dia menginginkan bekerja…
Bila saya lebih ikhlas nih kalah-kalah deh, tidak apa deh. Lu ingin fitnah gue, fitnah gue deh, yang penting gue kerja amanin APBD. Bila saya kalah juga, saya masih sampai Oktober loh. Berarti minimal dari Februari hingga Oktober dengan biaya yang benar, saya masih keluar dengan nama yang baik, ” terangnya…
mantan Bupati Belitung Timur ini menerangkan, berjalannya program kerja sesuai dengan harapannya, jadi orang-orang Jakarta bisa lihat kemampuannya. Alhasil warga ibukota bisa menilainya pemimpin yang bekerja buat mereka serta mana yg tidak…
Lu Gubernur yang baru silahkan kalau 5 tahun tidak dapat delivery lebih baik dari gua, pasti namamu rusak. Orang bakal nantang anda semakin banyak. Itu saja saya minta. santai kan? ” tutup Ahok…
Mendengar pemaparan Ahok, hakim Mahkamah Konstitusi A Usman menyampaikan isi permintaan Ahok masih butuh dilengkapi. Menurut Anwar , kerugian hak konstitusional belum diuraikan dengan cara lugas serta komplit…
Hak konstitusional apa itu? Hak yang ditata itu ada pada undang-undang. Persoalannya bapak tak menguraikan lebih jauh. Dari ketetapan mana yang dirugikan. Bila bapak tak dapat memberikan keyakinan MK atau mungkin yang di pastikan bakal dirugikan jadi permintaan akan tidak di terima, ” kata Usman…
Mohon ini diperbaiki ya. Ke-2, bapak harus memisahkan pada alasan kerugian serta alasan bertentangan konstitusional. Dalam pokok permintaan mesti di jabarkan mengapa bertentangan dengan konstitusional, ” tambah dia…
Seirama dengan Anwar, hakim konstitusi Aswanto meminta Ahok mengelaborasi permintaannya berkaitan pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada Pasal 70 ayat (3) masalah kewajiban cuti serta larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Sebab, Arwanto belum meyakini Ahok alami kerugian konstitusional atas kewajiban cuti dalam pilkada 2017 yang akan datang…
Apa yang terdapat dalam etika itu (UU yang digugat) ditakutkan kelak seseorang petahana lakukan kampanye serta tak cuti dapat menggunakan fasilitas negara. Saya meyakini pemohon bukan itu yang dikehendaki atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Malah yang dapat saya tangkap, saya (Ahok) tidak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon kehendaki, ” kata Aswanto…
Aswanto, juga meminta supaya Ahok memperjelas arti dari persoalan konstitusi dalam tuntutannya. ” Saya belum menangkap uraian kalau dengan dirubahnya atau dikabulkan permintaan ini. Apakah persoalan konstitusi atau persoalan implementasi, ” kata Aswanto…
Dalam peluang yang sama, hakim konstitusi I Gede Palguna merekomendasikan supaya Ahok memisahkan penjelasan pada kerugian hak konstitusial serta alasan kenapa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945…
Bapak harus memisahkan, pada alasan kerugian hak konstitusial serta alasan kenapa bertentangan dengan UUD 1945. Kalau tafsir yang disuruh, tersebut yang disuruh UUD 1945, ” ungkap Palguna…