Rakyatmerdeka.com – News, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok telah resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa penahanan terpidana kasus penistaan agama yagn divonis dua tahun bui itu dipotong 15 hari.
“Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari,”ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto.
Adek mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan Ahok sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Eks Bupati Belitung Timur itu dianggap sudah berkelakukan baik selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Selain itu, Ahok juga sudah menjalani masa penahanan selama enam bulan, sejak ditahan pada tanggal 9 Mei 2017 lalu.
“Yang bersangkutan selama menjalani masa penahannya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib Rutan dan juga menunjukkan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas,”ucapnya.
Ahok divonis selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Ahok terbukti melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama, atas perkataannya yang mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.