Rakyatmerdeka.co – Pemprov DKI Jakarta tetap pada tujuannya merelokasi warga Bukit Duri RW 09-12 sebagai efek proyek normalisasi Ciliwung. Tetapi terdapat banyak rumah warga yang tidak dapat dibongkar karena mempunyai sertifikat rumah…
Gubernur DKI Jakarta Ahok menyampaikan untuk warga yang mempunyai sertifikat tanah jadi tanah itu mesti dibeli atau dikerjakan konsinyasi ke pengadilan…
Bila yang miliki sertifikat harus dibeli atau konsinyasi, ” ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis…
Pihaknya sudah memohon Pemkot Jakarta Selatan untuk ajukan konsinyasi ke Pengadilan. Sampai sekarang ini Ahok menyampaikan sudah memberi disposisi pada Wali Kota Jakarta Selatan…
Belum (daftar ke pengadilan), saya telah suruh mereka (Pemkot Jaksel), tadi baru disposisi, ” kata Ahok…
Dari laporan yang diterimanya, terdaftar ada 12 rumah yang mempunyai sertifikat tanah. Pada 12 tempat tinggal itu diperintahkan tidak untuk dibongkar. Demikian sebaliknya, rumah yang tidak bersertifikat dapat dikerjakan pembongkaran…
Ya itu (12 rumah) tak dapat kita kerjakan (pembongkaran) namun yang lain dapat, ” tutur Ahok…
Dia menyanggah kepindahan warga Bukit Duri yang tergusur menanti sampai warga geser dengan sendirinya….
Tidak lah. Itu ada sertifikat (tetap bertahan). Bila tidak ada sertifikat tidak dapat, ” tegas Ahok….