Rakyatmerdeka – Berita News, Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,jabatan ketua RT/RW sudah tidak lagi sama seperti dulu. Ia mengatakan, dulu ketua RT/RW memiliki banyak kewenangan mengenai penerbitan izin sejumlah dokumen. Hal tersebut sudah tidak berlaku untuk sekarang.
” Jika dulu RT/RW berkuasa sekali. Mau Perpanjang KTP harus punya surat rekomendasi. Mau domisili semua. Sekarang enggak perlu lagi,” tegas Ahok di Balai Kota, Senin (30/5/2016).
Ahok Menilai, dihapuskannya kewenangan penerbitan izin sejumlah dokumen adalah bagian dari easer of doing business dari pemerintah.
“Aturannya dari Mendagri. Saat ini RT/RW lebih memerhatikan keluarga saat ini. Sekarang kamu minta KTP, minta domisili, berikan saja. Perlu enggak RT/RW? Enggak perlu lagi,” kata Ahok.
Pada peraturan lama, proses pengajuan KTP memang memerlukan surat rekomendasi dari ketua RT/RW.
Tidak dipbutuhkannya lagi surat rekomendasi dari ketua RT/RW dalam pembuatan KTP merupakan akibat dari diberlakukannya data KTP yang berbasis elektronik.