Rakyatmerdeka.co – News Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai sekarang ini belum dieksekusi ke penjara. Eksekusi menunggu surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
” Kita masih tetap menanti keputusan dari Pengadilan Jakarta Utara, ” tutur Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017)
Prasetyo menyatakan pihaknya cuma melaksanakan eksekusi dengan kata lain perpindahan Ahok dari lokasi tahanan sekarang ini di Rutan Mako Brimob Depok. Sesaat mengenai instansi pemasyarakatan (lapas) yang bakal ditempati Ahok, Prasetyo menyebut hal tersebut wewenang pihak Kementerian Hukum serta HAM.
” Seperti yang saya katakan, dimana juga Ahok bakal ditempatkan untuk menggerakkan hukumannya itu, semua bergantung kepada pihak dirjen lapas. Jadi pekerjaan kita cuma mengeksekusi, ” tegas Prasetyo.
Tim jaksa perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah kirim surat pencabutan memori banding ke PN Jakarta Utara. Surat itu diterima PN Jakut pada tanggal 6 Juni.
Sedang Ahok telah lebih dulu mencabut permintaan banding di PN Jakut karna menyebutkan menerima hukuman 2 th. penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut dapat di buktikan bersalah lakukan penodaan agama berkaitan dengan pernyataan masalah Surat Al-Maidah 51 waktu berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.