Rakyatmerdeka.co – News Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakini pemidanaan pada pengembang apartemen yang lupa menyediakan sarana keselamatan telah tepat. Sebab, mustahil menyegel apartemen waktu ada penghuni di dalamnya.
Ia melemparkan pernyataan itu menanggapi rencana pemberian sanksi pada pengelola Apartemen Parama.
” Anda yang tinggal di apartemen kira-kira anda marah tidak rumah anda disegel tidak bisa masuk? Uang telah di ambil oleh pengembang. Maka dari itu, saya katakan mencari serta pidanain pengembangnya, ” kata Ahok di Balai Kota, Senin (15/8/2016).
Apartemen Parama mengalami kebakaran pada Minggu (14/8/2016) mulai jam 16. 30 WIB. Jam 18. 50 WIB, api sukses dipadamkan. Ada 75 penghuni yang sempat terjebak di dalam apartemen waktu kebakaran terjadi. Tak ada korban jiwa dalam kebakaran ini.
Pihak pemadam kebakaran di ketahui sempat kesusahan mengevakuasi warga. Sebab, lift serta listrik apartemen mati waktu kebakaran terjadi.
Hingga evakuasi dilakukan lewat tangga darurat. Belakangan, di ketahui kalau Apartemen Parama pernah dinyatakan tidak laik huni lantaran tidak mempunyai Sertifikat Laik Huni (SLF).
Ahok menyesalkan kondisi itu. Lantaran bila sampai ada korban jiwa, ia meyakini tentu Pemprov DKI-lah yang disalahkan. Kondisi tersebut yang membuatnya meyakini untuk mempidanakan pengelola apartemen.
” Bila ada yang mati kemarin yang salah siapa? DKI juga. Gubernur lagi yang salah, ” tutur Ahok.