Rakyatmerdeka.co – Setelah mengenai kasus penistaan agama yang berlangsung ramai tempo hari, kini Gubernur dan Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang seolah tidak mempan untuk di tuntut, kini dengan cara lain kasus tersebut dituntut oleh pihak Wakil ketua Aku Cinta Tanah Air ( ACTA ) – Ali Lubis dengan gugatan harus mengganti rugi dana sebesar Rp 470.000.000.000,- ( 470 Milliar ) terhadap kasus penistaan yang dilakukan oleh Ahok.
Ali Lubis menjelaskan bahwa, “hari ini dia dan beserta keanggotaaannya akan mendaftarkan gugatan kepada Ahok untuk mengganti rugi senilai 470 milliar dengan mengatasnamakan seluruh warga negara indonesia yang beragama Islam”.
Nurhayati, selaku kuasa hukum Ali lubis mengajukan gugatan tersebut di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada no 81. Kuasa hukum juga membenarkan bahwa gugatan class action ini mengatasnamakan seluruh umat islam yang menolak Ahok.
Untuk menguatkan gugatan tersebut, Nurhayati juga mengajukan gugatan tersebut adalah permintaan dalam mengganti rugi sebagai rasa kecewa dan tersinggungnya para umat Islam di seluruh Indonesia. Berikut ringkasan gugatan yang ada di surat tersebut:
” Menghukum yang tergugat harus membayar kerugian material sebesar Rp 470.000.000.000 yang akan diberikan dan dibagikan kepada seluruh anggota umat Islam dalam bentuk fasilitas yang akan dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia di seluruh Kabupaten yang ada di Indonesia. Gugatan ini juga menghukum tergugat agar memasang iklan di semua surat kabar bahwa tergugat harus di tahan dan di penjara”
Pada kasus sebelumnya sudah dilansir dan sudah diajukan gugatan tersebut dari Habib Novel sebesar Rp 204.000.000 dalam kasus yang sama. Ahok juga telah menjadi terdakwa dengan pasal 156A KUHP tentang kasus penistaan agama.
Baca Juga: Vivo v5 Tebar pesona kualitas kamera terbaru