Rakyatmerdeka.co – News Juru bicara pasangan calon gubernur serta wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok-Djarot Syaiful Hidayat, Ruhut Sitompul, menyampaikan, empat partai pendukung siap memberi pendampingan hukum untuk Ahok dalam pemeriksaan di Mabes Polri.
Hari ini, Ahok diperiksa sebagai tersangka sangkaan penistaan agama.
” Pak Ahok didampingi oleh tim hukum mewakili empat partai pendukung, ditambah satu lagi dari PPP kubu Djan Faridz, ” tutur Ruhut di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Dari PPP, anggota tim hukum Ahok diwakili oleh Humphrey Djemat, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta.
Disamping itu, yang lainnya adalah anggota divisi hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, serta Partai Hanura.
Ruhut menyampaikan, support murni dilakukan karena menginginkan memenangkan Ahok dalam kontestasi politik pada 2017 mendatang.
” Siapa juga yang bantu Ahok, enggak ada UUD, ‘ujung-ujungnya duit’. Terus terang saya terharu, ” kata Ruhut.
Baca Juga : ” Kasus Ahmad Dhani, Polisi Akan Minta Keterangan Amien Rais ”
Ruhut meyakinkan Ahok kooperatif dengan bergulirnya proses hukum. Tentang tekanan penahanan Ahok, Ruhut menganggap polisi tidak dapat diintervensi.
Menurut Ruhut, penyidik memiliki hak memperhitungkan dengan cara subyektif serta obyektif untuk menilainya apakah seseorang layak ditahan atau tidak.
” Saya ini 40 tahun jadi advokat. Tegas saya katakan, satu kasus tak bisa kita samakan dengan kasus yang lain, terlebih ada subyektivitas kepolisian, tegas, ” kata Ruhut.
Setibanya di Mabes Polri, Ahok tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Ia tiba sekitaran pukul 08. 55 WIB dengan pengawalan ketat ajudan dan anggota kepolisian.
” Aduh bagaimana ini. Nanti ya, ” kata Ahok sembari terus melempar senyum pada wartawan.
Sebelum saat Ahok tiba, sebagian anggota tim pemenangan Ahok-Djarot telah tiba terlebih dahulu.
Mereka antara lain Prasetio Edi Marsudi serta Ruhut Sitompul. Demikian juga pengacara Ahok, Sirra Prayuna.
Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.