Rakyatmerdeka.co – News Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar menyiapkan 17 saksi waktu memasuki pokok perkara dengan terdakwa Buni Yani dalam masalah sangkaan pelanggaran Undang-undang ITE. Mereka bahkan juga berencana memanggil bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok.
” Saksi diperhitungkan ada 17, tetapi mungkin bertambah. Itu kelak kita dapat sampaikan dalam sidang selanjutnya, ” kata JPU Anwarudin selesai ikuti sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan serta Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Berkaitan Ahok nanti dapat dihadirkan untuk memberi kesaksiannya, JPU masih tetap melihat kebutuhannya dulu. ” Jadi sesuai keperluan, jadi kelak dapat hadirkan Ahok ya bisa saja, ” paparnya.
Ahok di ketahui adalah objek dalam polemik video Surat Al-Maidah ayat 51. Video 30 detik yang disebarkan Buni Yani itu-lah yang mengantarkan Ahok ke penjara serta saat ini berstatus terpidana. ” Kehadiran Ahok untuk memberi kesaksian tentang perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini, ” tuturnya.
Dalam sidang putusan sela dipimpin Majelis Hakim M Saptono, semuanya eksepsi dari terdakwa tidak diterima. Berarti sidang mulai memasuki sesi baru dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya JPU juga akan mendatangkan tiga saksi dalam sidang yang di gelar minggu depan ditempat sama.
” Bila minggu depan ada tiga yang rencananya juga akan kita hadirkan, ” sebutnya tanpa ada memerinci saksi yang akan dihadirkan itu.
Dia menyebutkan, juga akan mempersiapkan materi sidang saat hakim telah menyatakan penolakan eksepsi dari terdakwa. ” Pasti kita menghormati keputusan hakim. Serta kita siap melakukan apa yang telah di sampaikan dalam putusan sela tadi, ” paparnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengakui keberatan pada putusan sela majelis hakim dalam persidangan itu. ” Sebenarnya kita sangat keberatan. Namun kelak kita uji nanti di pokok perkara, ” kata Aldwin selesai sidang.
Walau keberatan, Aldwin menyebutkan pihak Buni Yani terima keputusan sela itu serta semua keberatan-keberatan terhadap putusan sela majelis hakim juga akan disusun serta diakumulasikan.
” Kelak akan kita berikan di nota pembelaan akhir, di pledoi. Jadi enggaak apa-apa, kita menguji bila hakim secara formil menilainya tak ada masalah namun tetaplah kita ada beberapa hal keberatan, ” terangnya