Rakyatmerdeka.co – News Polri angkat bicara masalah ada pihak yang beranggap teroris Santoso dengan kata lain Abu Wardah sebagai pahlawan. Karenanya, Polri kembali menyatakan kalau Santoso merupakan pelanggar hukum.
” Polisi memandangnya (Santoso) seperti pelaku pelanggar hukum, ” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
” Jadi, pelaku yang melakukan pelanggaran hukum di negara kita. Itu yang diliat oleh polisi yaitu seperti itu. Bila pendapat-pendapat lain ya kita tidak tahu ya, ” sambungnya.
Boy menjelaskan, Tim Satgas Operasi Tinombala selalu memburu 18 orang anggota Santoso yang tersisa dan bersembunyi di hutan pegunungan di Poso, Sulawesi Tengah. Diluar itu, jaringan grup teroris lainnya yang terkait dengan kelompok Santoso juga diupayakan untuk dilumpuhkan.
” Butuh penguatan jejaring kerja aparatur negara bersama masyarakat. Jadi supaya penyebarluasannya dapat ditepis, dieliminir, jadi tentu mesti ada satu jejaring kerja yang kuat pada unsur masyarakat serta alat negara, ” katanya.
Boy menyampaikan, memutus penyebarluasan paham terorisme bukan sekedar jadi pekerjaan polisi. Masyarakat menurutnya juga bisa berperan aktif untuk mencegah masuknya paham itu.
” Umpamanya dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh pemuda, ” tuturnya.
” Jadi mereka menyatu padu menangkal terorisme, mencegah paham paham radikal, mencegah segala bebrapa paham yang berkembang yang dikira benar dalam perjuangan kelompok teror tersebut, ” urainya.