Rakyatmerdeka. co – Jakarta – Mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin kurang lebih Rp 550 miliar ikut disita dan diserahkan pada negara. Putusan ini merupakan sejarah terbesar dan merupakan keputusan KPK dalam memiskinkan para koruptor.
Kamis (16/5/2016), jumlah harta yang di rampas itu menjadi rekor sejarah terhadap kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya di pegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, senilai aset Rp 250 miliar yang disita untuk negara. Kasus Fuad Amin kini berpindah ke Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Inilah Aset Nazar yang disita :
1. Saham di berberapa perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah tinggal di Jalan Pejaten Barat seluas 127 m2.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai kurang lebih Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.
Sedangkan aset yang Belum bisa di sita Serta harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, rekening Bank Mandiri, asuransi AXA, jam tangan dan rumah di Alam Sutera.
Saat ini Nazaruddin sedang menjalani pidana penjara 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Dengan adanya vonis kemarin yang diketok ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, total hukuman Nazar menjadi 13 tahun. Nazaruddin di kasus keduanya dinyatakan melakukan TPPU.
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
lain dari pada itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
kemudian Nazaruddin juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rm)