Rakyat Merdeka — Beberapa waktu lalu, tepatnya 10 Oktober 2020, EB menerima pinangan UD (17) meski dirinya masih berusia belia, yaitu 15 tahun. Pernikahan kedua remaja tersebut pun menjadi sorotan masyarakat. EB sendiri mengaku, pernikahan itu dia inginkan karena percaya suaminya akan bisa membahagiakannya.
“Saya memang yang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini mau saya,” katanya sambil menunduk saat ditemui wartawan di rumahnya Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, pada Minggu (25/10/2020).
EB lalu menceritakan, dirinya mengenal UD suaminya setahun lalu. Saat itu seorang teman memperkenalkan dirinya ke UD. Setelah perkenalan itu, EB dan UD sempat saling mengenal. EB pun mengaku tahu jika suaminya sempat bekerja menjadi buruh di Bali. Dari perkenalan itu, EB yakin UD bisa menjadi tulang punggung keluarga.
Bingung karena lama tak sekolah
Saat ini EB sejatinya masih tercatat sebagai siswi kelas 3 SMP. Sejak pandemi, dirinya mengaku bingung karena tak lagi ada sekolah. Situasi menjadi semakin sulit karena dirinya tak memiliki ponsel untuk belajar.
“Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring. Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah,” kata EB.
Namun demikian, kepada wartawan, EB mengaku masih menyimpan semangat untuk bersekolah.
“Saya ini pemalas, sering ndak masuk sekolah sebelum Covid-19. Sulit belajar karena hanya tinggal dengan nenek saja, tapi saya mau sekolah lagi,” katanya.
Dispensasi pernikahan dini
Sementara itu, Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan mengatakan, pernikahan EB dan UD memang sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama. Alasannya, pihak desa khawatir jika kedua remaja ini dipisahkan, akan menjadi masalah baru di desa.
“Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama,” kata Hanan.
Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB. Dari penelusuran data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus. Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan.