Rakyat Merdeka — Kepolisian Malaysia menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan melakukan perampokan bersenjata terhadap perempuan warga Amerika Serikat di Kuala Lumpur pada Kamis (10/9/2020).
Pejabat kepolisian Wangsa Maju Rajab Ahad Ismail menjelaskan, saat kejadian korban perempuan 39 tahun yang bekerja sebagai guru di sekolah internasional itu sedang berjalan kaki dari rumahnya menuju tempat mengajar, berjarak sekitar 300 meter.
“Pelaku mendekati perempuan itu lalu menodongkan pisau serta merampas barang korban. Karena khawatir akan keselamatannya, dia menuruti dan menyerahkan telepon seluler, laptop, dan uang tunai 40 ringgit kepada pelaku,” kata Rajab, dikutip dari The Star, Sabtu (12/9/2020).
Setelah melakukan aksi kriminalnya, pelaku kemudian melarikan diri meskipun banyak orang membantu korban di lokasi kejadian.
Tim kepolisian dari Unit Kejahatan Berat (D9) Wangsa Maju melacak dan menangkap seorang pria Indonesia di sebuah rumah Jalan Kampung Pandan pada hari yang sama.
“Saat menangkap pelaku, kami menemukan ponsel milik korban. Tersangka telah ditahan selama 5 hari untuk penyelidikan,” pungkasnya.