Rakyat Merdeka — Gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami trauma yang mendalam, bagaimana tidak, ia adalah korban kebiadaban empat pria yang tega mencekoki miras dan memperkosanya bergiliran.
Menurut Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, sebelum diperkosa secara bergiliran, gadis sebut saja Bunga, direkam oleh keempat pria tersebut tengah berhubungan badan dengan sang pacar, karena takut diancam video mesum mereka disebar, mau tidak mau Bunga menuruti kemauan keempat pria tersebut.
“Para pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan dan sementara dalam pengembangan peran masing-masing pelaku,” ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (05/08/2020).
Dari keterangan yang dihimpun, pemerkosaan bermula saat sang kekasih korban, DA (17), berkumpul bersama dua pelaku, Muh Arif (30) dan Wahyu Ali (30) menjemput korban untuk pergi ketempat karaoke. Kedua pelaku ini merupakan rekan kekasih korban.
Usai bernyanyi, korban kemudian diajak sang pacar untuk kerumah WA di Kampung Mattirowalie, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
“Usai bernyanyi (di tempat karaoke), korban dan pelaku menuju rumah WA (Wahyu Ali) di Kampung Mattirowalie, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Di rumah inilah korban digilir,” ungkap AKBP Ibrahim.
Setibanya di sana, sudah ada dua pelaku lain yang menunggu, AR (27), dan MY (28), di tempat inilah korban kemudian dicekoki miras hingga tidak sadarkan diri, selama dalam kondisi mabul, korban kemudian diajak nonton video porno oleh sang pacar hingga terjadi hubungan intim disaksikan keempat pelaku.
“Korban diberi minuman beralkohol sampai pada akhirnya korban dalam keadaan tidak berdaya,” katanya.
“Tapi ternyata MA, teman DA, merekam hubungan intim mereka (DA dan pacarnya), dan meminta korban untuk melayaninya. Kalau tidak, video mereka akan diviralkan,” jelas AKBP Ibrahim.
Takut diviralkan, korban kemudian mengikuti kemauan keempat pelaku dan melayani satu per satu, dari MA, kemudian WA, MY, dan AR.
Akhirnya korban menuruti permintaan MA (Muhammad Arif). Setelah MA, kemudian WA, MY, dan AR, paparnya.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 285 Subs Pasal 286 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.