Polda Kalimantan Barat bersama Polres jajaran, langsung meringkus empat orang yang terduga penyebar hoaks yang beredar di media sosial di Kalimantan Barat.
Sampai dengan saat ini, sudah ada empat Laporan Polisi (LP) yang masuk ke kami. LP itu terkait penyebaran berita hoaks tentang informasi Corona Virus Disease atau COVID-19. Di antaranya di Polres Singkawang dan Polres Ketapang dengan masing-masing dua LP sehingga semuanya ada empat LP,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi, di Pontianak, Rabu.
Ia juga mengatakan, akibat dari postingan yang tidak mendasar dan cenderung merupakan informasi hoaks (bohong) maka para pelaku dapat dijerat dengan UU ITE.
Pertama untuk dua kasus di Singkawang, kita amankan dua orang yang dengan sengaja memposting di halaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien terduga Corona di RSUD Abdul Azis, yang diunggah 27 Februari lalu,” katanya.
Kemudian lanjutnya, dua kasus lagi di Ketapang, yaitu postingan informasi mengenai adanya pasien WNA yang suspect COVID-19 di RS Agus Djam, dan satunya lagi mengenai informasi bohong COVID-19 sudah masuk disebuah Kecamatan di Ketapang, katanya.
Menurut Donny, dengan adanya surat telegram, mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemi corona, sehingga masyarakat di himbau untuk tidak menyebarkan informasi-informasi hoaks (bohong).
Untuk itu kami telah memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan pada masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan jika terbukti telah menyebarkan berita bohong, berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU ITE, maka para pelaku ini dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun di penjara.