Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur sudah menangkap seorang duda yang melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur.
Pria itu bernama Muksin alias Yusak (40) asal Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Muksin ditangkap di kosnya, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, setelah selesai melakukan tindakan asusila terhadap 6 anak laki-laki di bawah umur, asal Kabupaten Bojonegoro.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah tepat waktunya.
Setelah dicari, ternyata anaknya berada di Tuban dan menjadi korban asusila,” ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tuban. Setelah dilakukannya penyelidikan oleh tim, pelaku berhasil diringkus anggota tanpa perlawanan.
Pelaku Muksin mencabuli enam korban sebanyak delapan kali di beberapa lokasi yang berbeda. Di antaranya, tiga kali di tempat ibadah Kota Tuban, empat kali di dalam kamar kontrakannya.
Bahkan ada yang dilakukannya di atas truk bermuatan mobil yang diparkir di jalan Pantura Tuban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan sejumlah baju hingga tas kepada para korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sarung batik, baju, dan tas yang diberikan kepada korban, dan sebuah banner bergambar pelaku bersama korban.
Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran balas dendam. Sebelumnya, pelaku mengaku pernah menjadi korban serupa selama tiga tahun saat masih pelajar dulu,” imbuh AKBP Ruruh.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Dia dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.