Pandemi Virus Corona yang turut berimbas pada proses pernikahan pasangan pengantun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kardiman bin Haeruddin dan Febrianti bin Hasanuddin terpaksa melangsungkan ijab kabul lewat panggilan telefon video pada Rabu (25/03/2020).
Febrianti adalah warga Desa Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Sedangkan Kardiman adalah seorang warga Bajoe Provinsi Sulawesi Selatan yang mengadu nasib di Surabaya, Jawa Timur.
Supriadi, Lurah Lamokato mengatakan sekitar sebulan lalu, mempelai pria datang melamar Febrianti di Kolaka. Setelah waktu pernikahan ditentukan pada 25 Maret 2020, Kardiman pun kembali ke Surabaya dimana tempat dirinya mencari nafkah.
Tiga harinya sebelum pernikahan dilaksanakan, Kardiman kembali ke Kolaka. Namun, ia terhalang di Makassar dan Bajoe karena jalur penyeberangan yang sementara di tutup akibat pandemi corona.
Karena tidak ada penyeberangan, dengan terpaksa mempelai laki-laki yang harus kembali ke Surabaya karena perusahaan yang hanya memberi waktu 3 hari libur,” kata Supriadi.
Sementara itu, ada opsi calon mempelai pria boleh masuk Kolaka melangsungkan pernikahan dan bertatap muka dengan calon pengantin asalkan mau diisolasi selama 14 hari. Namun, kata dirinya, mempelai pria tidak menyanggupi berhubung izin yang diberi dari tempatnya bekerja hanya 3 hari.
makanya, lewat telepon saja menikahnya. Ini sudah disepakati dengan penghulu, orang tua pengantin, dan pemerintah setempat,” jelasnya.
Menurut Supriadi, pengantin pria yang terbilang bertanggung jawab meskipun pernikahan hanya dilaksanakan melalui telefon dan bertatap muka dari layar handphone. Namun, ia menyarankan agar pernikahan kembali digelar dengan menghadirkan mempelai laki-laki setelah situasi kembali berjalan normal.
Ini kan berhubung kondisi darurat karena wabah. Saya menyarankan ke keluarga dan penghulu boleh menikah lewat telfon namun harus dinikahkan ulang setelah normal kembali. Kalau tidak maka saya tidak setuju. Tapi alhamdulillah, usulan saya disetujui,” imbuhnya.
Saat pernikahan, Kardiman dan Febrianti yang sempat terkendala karena kualitas jaringan. Wajah pengantin tak terlalu terlihat dan suaranya juga terputus-putus.
Untuk itu, ucapan ijab kabul diganti menggunakan telefon langsung dan di (loud-speaker),” tutur Supriadi.
Meskipun lewat telepon seluler, proses pernikahan sepasang kekasih berjarak jauh ini berjalan dengan lancar. Mempelai pria sempat mengulang tiga kali ijab kabul, sebelum akhirnya dinyatakan sah oleh saksi dan penghulu. Pernikahan lewat video call ini juga baru pertama kali terjadi di daerah itu. Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Kabupaten Kolaka, Agus Ramadhan mengatakan bahwa pernikahan lewat telepon seluler dibolehkan dalam agama.
Itu boleh, pernikahan yang penting bisa melihat mukanya langsung dan walinya ada dengan saksi yang lengkap,” kata Agus.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini pernikahan boleh dilangsungkan dengan cara video call. Sebab, sebelum pernikahan, kelengkapan administrasi sudah pasti telah diurus di kantor urusan agama (KUA) atau di kantor kelurahan setempat. Ia mengatakan, jangankan pernikahan lewat telepon seluler, pernikahan pun bisa diwakilkan keluarga laki-laki.