Bayi Berusia 3,5 Tahun di Bukittinggi Tewas Dianiaya Berjamaah

Bayi Berusia 3,5 Tahun di Bukittinggi Tewas Dianiaya Berjamaah

rakyatmerdeka.co  —  Seorang balita berinisal AFH (3,5 tahun) diduga dianiaya tewas oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial H (27) bersama ibu tirinya berinisal RR (26) dan adik RR yang berinisial RY.

Bayi yang berusia 3,5 tahun mengalami luka lebam dan mengalami pendarahan di otak, diduga akibat dipukul dengan pipa paralon oleh ketika tersangka. Kendati sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan.

Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP, Iman P Santoso pada Sabtu (21/03/2020).

Iman mengatakan kejadian berawal  pada Minggu (15/03/2020) saat itu, yang berinisial H tinggi di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam menghubungi mantan istrinya yang merupakan ibu kandung dari korban. H menyebutkan AFH mengalami sakit serta kejang-kejang dibawa ke rumah sakit. Ibu korban yang melihat anaknya mengalami lebam-lebam di badannya curiga dan melaporkan langsung kejadian itu ke polisi.

Saat polisi datang ke rumah sakit, AFH akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Pelaku kita amankan pada Kamis (19/03/2020) dengan barang-barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban,” jelas Iman.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Related posts