Rakyat Merdeka – Soal ujian di Indonesia, setuju atau tidak setuju: “Saya akan merasa tidak nyaman mengetahui bahwa guru putri atau putra saya adalah homoseksual.”
Dalam beberapa minggu terakhir, guru asing di beberapa sekolah swasta di Indonesia telah diminta untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sebagai ujian psikologis.
Tujuannya adalah untuk menentukan orientasi dan sikap seksual guru terhadap hak-hak gay berdasarkan peraturan pemerintah 2015 yang melarang sekolah internasional merekrut guru asing yang memiliki “indikasi perilaku atau orientasi seksual yang tidak normal.”
“Untuk guru asing, jika psikolog menyatakan bahwa seorang kandidat memiliki orientasi seksual yang menyimpang, tentu sekolah tidak akan mempekerjakan orang itu,” kata Waadarrahman, seorang pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tes ini dilakukan ketika para lesbian, gay, biseksual, dan waria menghadapi permusuhan yang tumbuh di seluruh Indonesia. Indonesia yang notabene pernah dipandang sebagai salah satu negara paling toleran. Secara sekuler, Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.
Pada bulan September, DPR hampir menyelesaikan perombakan hukum pidana yang secara efektif akan melarang hubungan gay dan lesbian. Usulan serupa diharapkan akan muncul di tahun baru.
Di Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan ibu kota, Jakarta, Badan Perlindungan Anak mengatakan bulan ini bahwa mereka telah menggunakan catatan polisi untuk mengidentifikasi 4.000 orang yang menderita “penyakit” sebagai lesbian, gay, biseksual atau transgender sebagai guru.
Baca Juga: China Menggeser AS Sebagai Kekuatan Angkatan Laut Terkuat
Mempromosikan teori yang gagal di Barat, komisioner badan tersebut, Mohamad Rojak, mengatakan kepada wartawan bahwa “mayoritas disorientasi seksual” disebabkan oleh “gaya hidup tanpa beban”. Ia mendesak orang-orang dalam daftar untuk mengatasi kondisi mereka dengan mendapatkan “terapi.”
Tindakan keras terhadap orang-orang LGBT di tempat kerja Indonesia melampaui sekolah. Kantor jaksa agung Indonesia, yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap diskriminasi, bulan lalu mengatakan di situsnya bahwa pelamar pekerjaan tidak boleh memiliki “gangguan orientasi seksual” atau “penyimpangan perilaku.”
“Kami hanya menginginkan yang normal,” kata juru bicara kantor jaksa agung, Mukri. “Kami tidak menginginkan yang aneh.”
Homoseksualitas tidak ilegal di Indonesia kecuali di provinsi otonom Aceh, di mana kaum gay dan lesbian dapat dicambuk di bawah Syariah.
Tetapi wapres Ma’ruf Amin, sebelumnya seorang ulama Islam terkemuka, telah lama mendukung kriminalisasi dan hukuman keras terhadap kaum gay dan lesbian.
Persyaratan pengujian guru diadopsi setelah kasus 2014 dimana seorang guru Kanada dan enam orang Indonesia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap siswa di Jakarta International School.
Salah satu tujuan dari peraturan pengujian ini adalah untuk mencegah pedofil asing dipekerjakan sebagai guru.