Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ustadz Abdul Somad dipulangkan tidak lama setelah mendarat di Hong Kong. Menurut pakar hukum internasional, Profesor Hikmahanto Juwana, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh sebuah negara. Karena sebauh negara mempunyai kedaulatan untuk menolak kedatangan warga negara asing.
“Sebenarnya setiap negata itu bisa menentukan yang boleh dan tidak boleh masuk ke suatu negara,”ucap Hikmahanto.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Ustadz Somad masuk dalam daftar blacklist sehingga tidak diperbolehkan masuk. Konjen RI di Hong Kong bisa mengecek hal itu. Kasus yang sama juga kerap terjadi dan Ustaz Somad bukan yang pertama.
“Benar,”ucap Prof Hik membenarkan bila molak kedatangan WNA itu tergantung dari masing-masing negara.
Menurut guru besar Universitas Indonesia (UI) itu, Indonesia juga pernah melakukan hal yang sama kepada WN Amerika Serikat, Jeffrey Winters. Dalam keadaan demikian, maka hal itu tidka bisa digugat ke mana pun.
“Iya, tidak bisa. Apalagi kalau Indonesia memaksa itu berarti intervensi urusan dalam negeri dari suatu negara. Indonesia pun tidak akan mau kalau ada intervensi seperti itu,”ucak Hikmahanto.
Sebagaimana yang diketahui, dalam akun Fanspage Facebooknya, Somad menceritakan apa yang dialaminya ketika tiba di Hong Kong.
“Keluar dari pintu pesawat, beberapa orang tidak berseragam langsung menghadang kami dan menarik kami secara terpisah, saya, Saudara Nawir dan Saudara Dayat,”ucap Somad.
“Lebih kurnag dari 30 menit berlalu. Mereka menjelaskan bahwa negara mereka tidak bisa menerika saya. Itu saja. Tanpa ada alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta,”tambah Somad.