Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap polisi sudah mengkriminalisasi penyanyi Ahmad Dhani soal kasus hate speech yang menjerat penyanti itu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, menanggapi dengan santai.
“Biar saja kalau ada yang beranggapan seperti itu,”ucao Kombes Iwan.
Iwan mengaku belum mendengar langsung dari pernyataan Fadli Zon itu. Tetapi Iwan menegaskan proses terhadap Ahmad Dhani dilakukan kepolisian sesuai dengan tugas penegakan hukum.
“Saya belum dengar langsung pernyataan Pak Fadli Zon. Itu haknya. Yang penting kita menjalankan tugas saja,”ucap Iwan.
Fadli Zon mennyatakan pernyataan itu usai mengikuti aksi reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, tadi. Dia merasa bingung dengan cuitan di akun twitter milik Ahmad Dhani yang ditindaklanjuti sampai proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kalau kasus Ahmad Dhani ini jelas kriminalisasi. Masak orang buat tweet begitu, itu tidak ada bicara orangnya, tidak bicara agamanya, tidak bicara rasnya juga, seperti orang mengatakan pembunuh itu berengsek,”kata Fadli.
Fadli menuduh ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kewenangan polisi untuk menjerat Dhani.
“Menurut saya, itu hanya mengada-ada. Dan itu cara-cara yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima, mungkin ada pihak tertentu yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat untuk menakuti orang yang kritis,”tambah Fadli.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam aksus ujaran kebencian dan diperiksa selama 20 jam beberapa hari yang lalu di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dugaan hate speech oleh Ahmad Dhani dilaporkan oleh eks relawan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Jack Biyd Lapian. Ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan.