Rakyatmerdeka.co – News Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Eddy turut berkomentar tentang ucapan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilainya pernikahan putri satu-satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang serta Bobby Nasution. Menurutnya, Fahri cuma termakan issu hoax tentang pernikahan Kahiyang-Bobby.
” Pak Fahri mungkin saja terprovokasi ini aja, terprovokasi hoax saja. Bila menyaksikan peristiwa hari ini (pernikahan Kahiyang-Bobby) tentu beralih pandangan Pak Fahri. Sederhana, ” kata Lukman, Rabu (8/11).
Lanjut Lukman, pernikahan Kahiyang-Bobby begitu simpel. Bahkan juga tidak tampak seperti pernikahan seorang anak pemimpin negara.
” Saya saksikan di TV barusan sederhana sekali. Tidak lumrah jadi dari bagian perkawinan anak presiden. Telah seperti perkawinan orang-orang di kampung saja. Dekorasinya umum, seperti di kampung-kampung, ” katanya.
Imbuhnya, yang membedakan perkawinan anak Jokowi dengan orang-orang biasanya hanya segi pengamanannya. Pengamanan ketat, kata Lukman, dibutuhkan, Sebab Kahiyang yaitu anak orang nomor satu di Indonesia.
” Lalu yang membedakan dengan perkawinan orang umum ya pengamanannya saja banyak karenanya kan menyangkut pengamana Presiden serta Wakil presiden serta tamu-tamu negara banyak sekali. Ke-2 yang membedakan tamunya banyak. Bila masalah dekorasinya masalah gedungnya, bebrapa biasa saja, ” katanya.
Tidak ketinggal, dalam pembicaraan, Lukman juga mengatakan selamat pada pasangan Kahiyang-Bobby yang saat ini sudah resmi jadi suami istri. Ia mendoakan agar mereka dapat jadi pasangan yang berguna untuk orangtua dan mertua.
” Saya menyampaikan selamat menempuh hidup baru, Kahiyang serta Bobby mudah-mudahan jadi keluarga yang samawa. Serta semoga dapat membikin bangga orangtua serta mertualah, ” ucapnya.
Terlebih dulu Fahri sempat mengungkapkan, pernikahan Kahiyang-Bobby terlalu berlebih. Sebab Jokowi mengundang ribuan orang. Dia juga menyinggung Jokowi tidak memprioritaskan revolusi mental karna Jokowi pernah memberi edaran Nomor 13 Th. 2014 yang menerangkan mengenai Gerakan Hidup Sederhana.
Isi dari SE nomor 13 th. 2014 ini berisi sebagian point penting, diupayakan mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) serta petinggi negara diimbau jumlah undangan terima penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, serta acara semacam yang lain dengan maksimum 400 undangan, serta jumlah peserta yg tidak boleh lebih dari 1. 000 orang.