Rakyatmerdeka.co – News, Ribuan jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel karena tidak diberangkatkan umrah. Insiden ini melibatkan bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan serta adik Annisa, Kiki Hasibuan, yang sekarang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Prof Mudzakir, menilai bahwa polisi seharusnya lebih fokus untuk pengusutan aset-aset para tersangka tersebut selain daripada pemidanaan. Mudzakir mengungkapkan polisi juga harus mengutamakan ganti rugi terhadap korban yang tidak berangkat umrah.
“Polisi harus lebih mengutamakan ganti rugi para jemaah terlebih dahulu. Esensinya ganti rugi lebih penting baru nanti bicara pidana karena ini korbannya ribuan,” ucap Mudzakir.
Dia mengungkapkan, dengan menyita beberapa aset, nantinya aset yang dimiliki oleh para tersangka bisa dijual ke negara. Kemudian, menurut Mudzakir, hasil jual itu untuk melunasi utang First Travel kepada para jemaah.
Mudzakir juga menyarankan agar polisi memeriksa seluruh pihak yang terlibat dengan bisnis First Travel.
“Jika perlu yang katanya itu rumah milik tersangka sudah diagunkan diperiksa juga pengagunnya. Termasuk aset-aset yang sudah diagunkan harus diperiksa. Supaya tidak ada pikiran atau kecurigaan yang menyatakan jangan-jangan ini cuma akal-akalan,” ungkapnya.
Mudzakir yang melihat adanya kejanggalan dalam aset-aset yang diagunkan berupa uang dan aset First Travel yang besar namun dengan utang yang besar juga.
“Dia ini uangnya banyak, kalau tidak salah total aset Rp 800 miliar, kemudian buat apalagi dia utang?” ungkapnya.
Proses ganti rugi kepada jemaah menurut Mudzakir penting dikarenakan biasanya pelaku kejahatan di kasus penipuan lebih memilih pidana daripada ganti rugi. Untuk itulah, Mudzakir menegaskan pentingnya polisi untuk fokus ke proses ganti rugi
“Biasanya mereka itu lebih memilih untuk di penjara dibandingkan dengan ganti rugi, makanya polisi harus utamakan pengejaran aset untuk dipakai melunasi kerugian para jemaah,” ungkapnya.