Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklarifikasi akan diperiksa oleh KPK hari ini terkait kasus e-KTP. Yasonna rencananya diperiksa mengenai statusnya saat masih menjadi Anggota DPR Komisi II, saat berlangsungnya bancakan korupsi e-KTP.
“Benar, ada rencana pemeriksaan sejumlah sakti kasus e-KTP mulai besok (3/7). Sejumlah anggota DPR-RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklafirikasi kembali soal indikasi aliran dana akan diagendakan diperiksa. Sebelumnya untuk tersangka AA (Andi Agustinus atau Andi Narogong) sudah banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa,”jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Nama Yasonna sendiri muncul dalam sidang pertama e-KTP dengan tersangka Sugiharto dan Irman. Dia diduga menerima uang sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Tetapi, jaksa menyebut kapan tepatnya Yasonna yang saat itu merupakan anggota Fraksi PDIP, menerima uang haram itu.
Yasonna sempat menyatakan kaget namanya disebut dalam persidangan kasus proyek e-KTP, padahal dirinya belum pernah dimintai penjelasan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Apalagi, saat itu Fraksi PDIP mengkritik kebihakan pengadaan e-KTp yang dimulai pada tahun 2011.
Mengenai hal ini KPK sudah pernah memanggil Yasonna untuk penyidikan beberapa kali, tetapi tidak pernah hadir. Alasannya, setiap kali penjadwalan bertepatan dengan pekerjaan lain atau berbenturan dengan kegiatan resmi mewakili pemerintah.
“Di penyidikan sebelumnya KPK sudah memanggil juga yang bersangkutan beberapa kali, tetapi mengatakan tidak bisa hadir lantaran alasan tertentu. Kita harap para saksi yang dipanggil baik dalam kasus e-KTp ini ataupun kasus lain bisa hadir karena memberikan penjelasan sebagai saksi adalah kewajiban hukum,”tegas Febri.
Yasonna pun sudah memberi pernyataan kemarin (2/7) akan kooperatif. Rencananya dia akan datang ke KPK siang ini sekitar pukul 11.00 WIB untuk memberi keterangan.
“Saya akan datang jam 11 ke KPK dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK,”kata Yasonna Laoly.