Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shibab. Penetapan Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang dilakukan sejak hari ini.
“Kemudian kasus tersangka Rizieq perkembangannya Polda Metro jaya sudah menerbitkan surat DPO ya. Kami hari ini sudah menerbitkan DPO,”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Saat ini penyidik sedang melakukan rapat untuk membahas soal langkah-langkah hukum yang diambil selanjutnya. Rapat ini pun dihelat untuk menentukan adanya pencabutan paspor atau tidak.
“Dan saat ini penyidik sedang melakukan rapat di mabes polri dengan divisi hubungan internasional,”ucap Argo.
Argo pun menegaskan penyidik memasukkan nama Rizieq ke dalam DPO sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Semua tahapan sudah dilalui oleh penyidik sehingga akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai DPO.
“Kemarin sudah disampaikan, penyidik usai mengeluarkan surat penangkapan, penyidik melakukan lidik ke rumahnya yang bersangkutan apakah ada atau tidak? Usai itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia kemudian kapan masuk ke Indonesia. Ternyata 26 Aprik ke luar negeri sampai sekarang belum kembali ke Indoensia. Dengan dasar itu, makanya penyidik kemarin membuat daftar pencarian orang. Tahapannya sudah dilalui semua,”tegasnya.
Sedangkan itu, keberadaan Rizieq menurut kabar terakhir sedang di Arab Saudi. Tim kuasa hukum Imam Besar FPI ini pun melakukan perlawanan hukum soal ditetapkan kliennya sebagai tersangka.