Pakar HAM PBB Mendesak Ahok Segera Dibebaskan

pakar-ham-pbb-mendesak-ahok-segera-dibebaskan

Rakyatmerdeka.co – News Sejumlah pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara. Ahok dianggap menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan para pakar itu dimuat oleh akun Facebook UN Human Rights-Asia pada Senin (22/5/2017). Para pakar yang memberikan pendapat merupakan pelapor spesial tentang kebebasan agama serta kepercayaan, Ahmad Shaheed ; pelapor spesial tentang kebebasan dalam beropini serta berekspresi, David Kaye ; dan pakar independen dalam memajukan tatanan internasional yang demokratis serta adil, Alfred de Zayas.

Ketiganya mengimbau pemerintah Indonesia membatalkan hukuman untuk Ahok dalam pengajuan banding atau memperluas bentuk pengampunan berbentuk apapun yang ada dalam tatanan hukum Indonesia supaya Ahok segera dibebaskan dari penjara.

Para pakar HAM PBB ini menganggap hasil sidang Ahok mengecewakan. Pasal penodaan agama dikira tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dipegang oleh Indonesia.

” Kasus ini dapat mempertunjukkan kalau kehadiran pasal penodaan agama dapat dipakai untuk membenarkan intoleransi serta ujaran kebencian. Pasal penodaan agama tak pas dengan masyarakat demokratis seperti di Indonesia serta bisa merugikan pluralisme di negara itu, ” ungkap para pakar HAM PBB.

Beberapa pakar itu menyimpulkan kalau vonis penodaan agama yang ditetapkan untuk Ahok bakal merongrong kebebasan beragama serta kepercayaan dan kebebasan bicara di Indonesia. Sekian pernyataan yang di sampaikan di akun Facebook UN Human Rights-Asia.

Related posts

Leave a Comment