Rakyatmerdeka.co – News Ridwan Masyur selaku Kepala Biro Hukum dan Humas dari Mahkamah Agung atau MA memberikan pembenaran terkait ada nya Promosi jabatan untuk tiga Hakim yang menangani kasus dari Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang tak lain adalah Basuki Tjahaja Purnama atau lebih di kenal dengan panggilan Ahok.
“ Itu Sudah Reguler rombongan dari Pak Budi atau Dwiarso Budi Santiarto juga sudah Hakim Tinggi saat ini, kalau tidak di Promosikan nanti bisa ketinggalan karier nya “ tutur Ridwan saat di hubungi Kamis 11/5/2017.
Tiga Hakim yang mendapatkan Promosi sama sekali tidak ada memiliki hubungan dengan Vonis yang di berikan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang tak lain adalah Basuki Tjahaja Purnama atau lebih di kenal dengan panggilan Ahok. Sama sekali tidak ada hubungan nya dengan Kasus dugaan penistaan agama ujar Ridwan.
Ridwan juga menyatakan keseluruhan kurang lebih ada 388 hakim di pengadilan Negri ( PN ) yang di pindahkan atau di mutasi dan mendapatkan Promosi. Dimana prosesnya cukup panjang dan memakan waktu tiga sampai 4 bulan untuk mempertimbangkan.
Untuk prosesnya nama nama hakim yang akan di mutasi dan di promosi di pilih berdasarkan pola yang ada di MA. Dimana untuk tim pertimbangan dalam Proses mutasi dan promosi di pimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan tentu nya melibatkan seluruh Ketua Kamar yang di sesuaikan juga dengan nama nama Hakim yang akan di pindah.
Ridwan juga mengatakan kemarin sudah ada di halaman website dalam 1×24 jam setelah di tanda tangani oleh ketua MA. Nama yang ada di harus kan di publish ke website masing masing pengadilan,
Berikut tiga hakim yang menangani perkara Ahok yang dipromosi:
- Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
- Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
- Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.