Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga UNo mengklaim sudah menjelaskan mengenai pemanggilan dirinya oleh pihak kepolisian mengenai dugaan penggelapan tanah kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan oleh Sandiaga ketika dipanggil Prabowo di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017) malam.
“Yang dia minta saja jelaskan secara singkat dari segi landasan dan konstruksi hukumnya dan sudah saya sampaikan itu tahun 2012, saya 2009 udah enggak di situ lagi,”ucap Sandiaga.
Mendengar itu, ucap Sandiaga, Prabowo pun bertanya-tanya, mengapa kasus yang sudah lama baru dimunculkan ke publik ketika dirinya maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.
“Dia yang tanya kepada saya ‘wah berarti kental dong kriminalisasi dan politisasi dari kasus ini’. Saya bilang, saya seorang kandidat, saya enggak bisa mendefinisasikan hal itu,”kata dia.
Sandiaga mengklaim, berdasarkan cerita dari Prabowo,banyak yang bersimpati dengan dirinya lantaran permasalahan itu.
“Banyak yang bilang ke dia yang menyatakan simpati kalau kasus-kasus lama tidak punya relevansinya diangkat kembali cuma untuk kontetasi pilkada ini sangat-sangat disayangkan,”kata Sandiaga.
Adapun Sandiaga dilaporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya ke polisi dari tudingan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnusnya, Andreas Tjahyadi.
Kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya mengatakan bahwa Sandiaga dan Andreas diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tanggeran Selatan, Banden, pada 2012.