Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menepis dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pertama kasus korupsi e-KTP.
Sidang pertama berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakrta Pusat, Kamis (9/3/2017). dengan terdakwa dua eks pejabat Kemendagri, yakni Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Dalam dakwaan keduanya, nama Novanto turut disebut menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP.
“Bahwa yang disampaikan saudara (Muhammad) Nazarudin mengenai pertemuan saya dengan Anas Urbaningrum adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengadakan pertemuan mengenai e-KTP. Saya tidak terima uang sepersen pun,”ucap Novanto.
Novanto mengatakan, dia sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dan menyatakan kepada penyidik bahwa dia tidak pernah menerima uang, dan mengadakan pertemuan dengan Anas Urbaningrum dan Andi Narogong.
Meski namanya disebut oleh Jaksa KPK dalam sidang, Novanto mendukung penuh KPK untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Dia juga menepis adanya keresahan dan perpecahan yang terjadi di internal Golkar mengenai kasus e-KTP.
“Enggak ada perpecahan tapi perlu saya jelaskan pada kader daerah bahwa Golkar tidak pernah menerima uang e-KTP. Saya ingatkan semua tetap kompak, tetap kuat,”ucap Novanto.
Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan mendapatkan bagian Rp 574 miliar dari total nilai proyek e-KTP.
Setbiv diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
“Setya Novanto dan Andi Agustinus atau Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sebesar Rp 574,2 miliar,”ucap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).