Rakyatmerdeka.co – News Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menampik Rizieq Shihab sebagai pakar agama dalam persidangan dugaan penodaan agama, Selasa (28/2/2017). Salah satunya alasan penolakan lantaran Rizieq berstatus residivis.
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, menyampaikan, Rizieq telah 2 x dijatuhkan hukum pidana. Kasus pertama berkaitan penganjuran kekerasan barang serta orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan.
” Beliau merupakan seorang residivis, ” kata Humphrey.
Diluar itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila. Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.
Rizieq juga sudah dilaporkan terkait penodaan agama Kristen serta diusut Polda Metro Jaya. Rizieq juga dianggap sudah mulai sejak lama berkaitan dengan aktivitas kebencian terhadap Ahok.
Argumen lain, lantaran Rizieq sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI yang ikut serta tindakan menuntut Ahok jadi tersangka. Paling akhir, lantaran saat ini Rizieq berkaitan dalam laporan hukum berkonten pornografi bersama-sama Firza Husein.
” Berdasar pada hal diatas, dengan argumen Rizieq Shihab residivis, kebencian pada Ahok serta ikut serta penodaan Pancasila, kami menilainya, Saudara Rizieq Shihab tak pantas sebagai ahli agama dalam perkara ini, ” tutur Humphrey.