Jakarta, Rakyatmerdeka.co -Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), Humphrey R Djemat yakin kalau Ahok tidak akan masuk tahanan pada saat jelang pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017 mendatang. Hal itu disampaikan seperti yang di kutip dari Antaranews.
” Saya jamin pada 15 Februari 2017 nanti Pak Ahok tidak akan divonis bersalah dan tidak akan masuk penjara,” ujar Humphrey.
Menurutnya pelaksanaan sidang ahok tersebut akan berlangsung lama hingga tiga sampai empat bulan dalam agenda keputusan dari hakim.
Humphrey juga menghimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar tetap mengambil hak pilihnya untuk mendukung Ahok-Djarot dalam pencoblosan pilkada nanti.
” Jangan ragu dan tetap pilih Ahok,” ujar Humphrey.
Pengacara senior dari Ahok itu juga memastikan Ahok berhak mengambil hak pilihnya sebagai warga negara dalam proses persidangan hingga selesai.
Humphrey juga optimis pasangan nomor urut dua ini akan mengalahkan pasangan Agus-Sylvi dan Anies-Sandiaga.
” Insya Allah satu putaran akan langsung dimenangi oleh pasangan Ahok-Djarot dan jakarta akan lebih baik lagi,” tutur Humphrey.
Sementara itu Calon Gubernur DKI Jakarta non aktif Ahok, masih menjalani persidangan yang panjang sampai adanya putusan dari sidang yang cukup lama ini.