Rakyatmerdeka.co – News Buni Yani, pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menebar senyum saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12). Buni Yani tiba di PN Selatan serta didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian seputar jam 10. 35 WIB.
Buni Yani mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka masalah provokasi bernada SARA. Dia memakai polo shirt berwarna putih dengan tulisan ” Melawan Kriminalisasi #savebuniyani “.
Selain mendaftarkan tuntutan praperadilan, kuasa hukum Aldwin Rahadian juga inginkan pemulihan nama baik pada kliennya, Buni Yani.
” Maksud kedatangan kita kesini, terkait penangkapan dan sistem penerapan Buni Yani sebagai tersangka. Kami lihat banyak hal yang terlewati serta sebagian kenyataan yang ditabrakan, ” papar Aldwin pada mass media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Baca Juga : ” Polisi Di Minta Untuk Tidak Asal Menuduh Makar “
Di ketahui, Buni Yani, pemilik account Facebook Si Buni Yani ini pada awalnya mengunggah ulang video Ahok waktu ada di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober lalu. Dalam video itu, Ahok mengimbau pada warga Kepulauan Seribu untuk pilih pemimpin DKI dengan kalimat ‘jangan mau dibohongi gunakan surah al maidah ayat 51’. Lantaran kalimat itu, Ahok juga dinilai telah menistakan agama.
Buni Yani mengaku mengupload video berdurasi 31 detik itu pada 6 Oktober. Tetapi diakuinya bukan dirinya yang pertama kali mengunggah itu.
” Agar clear semua ya. Jadi apa yang saya peroleh itu dari media NKRI. (Mereka) yang mengupload pertama video itu pada tanggal 5 Oktober. Saya unggah lagi pada tanggal 6 Oktober. Saya tak mengubah apapun, ” kata Buni pada 10 November lalu.