Saksi Ahmad Dhani Jika 3 Kali Absen Akan Di Panggil Paksa

saksi-ahmad-dhani-jika-3-kali-absen-akan-di-panggil-paksa

Rakyatmerdeka.co – News Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Ahmad Dhani. Tetapi, dari delapan orang yang di panggil, cuma Eggi Sudjana yang penuhi panggilan.

Terkecuali Eggi, orang-orang yang bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam masalah tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya bakal segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya.

” Kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya, ” tutur Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).

Awi menerangkan, bila mereka tetap tidak datang dalam surat panggilan ketiga, jadi polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

” Bila panggilan kan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ketiga itu bisa dengan surat perintah membawa, ” ucap dia.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) serta Projo yang melaporkan Ahmad Dhani lantaran diduga menghina Presiden Jokowi waktu berorasi pada demo 4 November.

Laporan yang di buat oleh LRJ serta Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP mengenai Penghinaan terhadap Penguasa.

Related posts

Leave a Comment