Rakyatmerdeka.co – Tersangka kasus dugaan penyebaran info yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA), Buni Yani, merencanakan mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyampaikan polisi tak mempunyai argumen substansial untuk menetapkan clientnya sebagai tersangka.
” Yang pasti status Pak Buni jadi tersangka ini bakal kami lakukan selekasnya upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara, ” ujar Aldwin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (24/11).
Ia juga menyayangkan langkah polisi yang menerbitkan surat penangkapan pada kliennya. Menurut Aldwin, kliennya begitu kooperatif serta tidak butuh dilakukan penangkapan.
” Itu sangat tak berdasar serta kami akan ada usaha hukum selanjutnya, ” kata Aldwin.
Baca Juga : ” Ratna Sarumpaet Tolak Panggilan Polisi Untuk Kasus Ahmad Dhani “
Polisi memutuskan Buni Yani sebagai tersangka masalah dugaan penyebaran info yang menyebabkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Rabu (23/4).
Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan berniat atau tanpa hak menyebarkan info menyesatkan.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, ” Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak menyebarkan info yang diperuntukkan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu serta/atau grup masyarakat tertentu berdasar pada atas suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA) “.
Sedang, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menerangkan, setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta/atau denda paling banyak Rp1 miliar.