Rakyatmerdeka.co – News Pengunggah video pernyataan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama berkaitan Surat Al Maidah, Buni Yani, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya, Rabu (23/11). Buni bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, meyakini kliennya tak bersalah. Menurut dia, Buni bukan pengunggah pertama video pernyataan Basuki dengan kata lain Ahok di Kepulauan Seribu itu.
” Kami telah siapkan bukti-bukti, kalau status Buni tak layak untuk dinaikkan jadi tersangka. Prosesnya tak layak dilanjutkan, ” kata Aldwin di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).
Aldwin berkata, Buni siap mendatangkan saksi ahli untuk menunjukkan ia bukan pengunggah pertama video Ahok. Menurut dia, langkah itu baru ditempuh apabila polisi berkehendak melanjutkan proses penyelidikan.
” Di bebrapa account lain, sebelum Pak Buni, (ada video Ahok). Itu bakal kami berikan pada penyelidik. Kami siapkan ahli pidana, informasi teknologi, serta bahasa, ” katanya.
Buni dilaporkan oleh Kotak Badja, grup relawan pendukung pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta, Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Buni dituduh melanggar UU 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan info menyesatkan.
Baca Juga : ” Untuk Bela Diri Buni Yani Polisikan 2 Pendukung Ahok, Kendati Salah Alamat ”
Buni merupakan pengunggah video ucapan Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menyebabkan masalah dugaan penistaan agama. Lewat account Facebook pribadinya yang bernama Si Bunni Yani (SBY), Buni mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Tidak terima dengan laporan itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga sudah mengambil keputusan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status itu adalah tindak lanjut 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 s/d 12 Oktober 2016 berkaitan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dalam kasus Ahok, Buni juga sempat di check oleh Bareskrim. Ia di check berkaitan video yang diupload olehnya berkaitan dengan pernyataan Ahok mengenai Al Maidah Ayat 51 waktu tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.