Rakyatmerdeka.co – News Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Desmond dikira melecehkan Nabi Muhammad SAW lantaran pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun tv swasta.
Dalam acara yang disiarkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok.
Sindiran itu berkaitan rencana Ahok mendatangkan pakar dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.
Menurut Bambang, Desmond menyebutkan, Ahok lebih baik menghidupkan Nabi Muhammad daripada mendatangkan pakar dari Mesir.
” Sehabis dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih beresiko, dari pernyataan Pak Ahok, ” tutur Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama seperti diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomer 11 Th. 2008 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : ” Lulung Ngumbar Janji Lagi Potong Kuping & Hidung ”
Bambang menyampaikan, walau berseberangan dengan Ahok, semestinya pernyataan itu tidak dilontarkan Desmond.
Ia menilainya, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dikira menistakan agama.
Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati.
Ke-2, orang yang disebut adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.
” Menurut kami, itu begitu bertentangan dengan Pasal 156 a hingga kami, masyarakat, tak nyaman, ” kata Bambang.
Pernyataan Desmond juga dikira bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.
Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond mengerti pernyataannya menyalahi ajaran agama.
” Kami anggap ini satu kesengajaan, ” kata dia.