Rayatmerdeka.co – News Ketua Umum dari Partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga merupakan mantan President Ke enam RI dilaporkan oleh Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam atau (HMI) Lintas Generasi ke Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Dimana dalam laporan nya tersebuy SBY di anggap telah melakukan tindak pidana penghasutan sewaktu melakukan pidato yang berlangsung di kediamannya di Cikeas, Bogor, Selasa (2/11/2016).
Waktu itu, Presiden ke enam RI itu menanggapi aksi unjuk rasa yang di lakukan beberapa ormas Islam yang menekan sistem hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok yang terkait kasus Surat surat AL Maidah ayat 51.
Koordinator Komunitas Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien, menganggap, pidato SBY itu mengandung hasutan serta kebencian.
Hal semacam itu, kata Mustaghfirien, telihat dalam kalimat SBY, ” Bila (pendemo) sama sekali tak didengar, diabaikan, sampai Lebaran kuda masih tetap ada unjuk rasa itu. ” ungkap SBY dalam pidato nya tersebut.
Mustaghfirien menilainya, kalimat itu telah memprovokasi masyarakat yang menginginkan melakukan aksi damai dan kemudian sampai untuk berbuat anarkistis.
Pada awal penyampaian itu masih cinta damai, namun sesudah dipelajari pada pidato SBY itu mempunyai kandungan yang berarti hasutan serta kebencian untuk etnis tertentu, ” kata Mustaghfirien di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan serta Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Diluar itu, Mustaghfirien juga mengira pernyataan SBY yang mendorong proses hukum pada Ahok memiliki maksud dan bermuatan politik.
Sebab, Pilkada DKI Jakarta bakal di gelar dalam waktu dekat ini.
Baca Juga : ” Serangan Balasan Ahmad Dhani Akan Laporkan Ahokisme ”
Dalam pernyataan itu, kata Mustaghfirien, bisa menguntungkan kandidat gubernur serta wakil gubernur yang lain.
” Semestinya mantan kepala negara memberi pernyataan menyejukkan, bukan jadi memprovokasi, ” kata Mustaghfirien.
Disamping itu, Sekretaris Komunitas Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan, mengakui kecewa dengan pidato SBY.
Sebab, Adhel menganggap, pidato SBY memprovokasi kerusuhan waktu aksi damai. Menurut Adhel, penangkapan terhadap kader HMI pasca-demonstrasi tidak terjadi bila tidak ada provokasi.
” Kasihan adik-adik kami di HMI. Adik-adik HMI jadi tumbal atas hasutan serta provokasi dari aktor-aktor politik di balik demo itu, ” kata Adhel.
Komunitas Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi telah melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam berkas itu, SBY dikira melakukan tindak pidana penghasutan seperti diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras serta Etnis.
Pihaknya juga sudah memasukkan bukti berupa video lengkap pidato SBY.
Tetapi, berkas itu belum ditindaklanjuti secara resmi sebagai laporan polisi (LP).
” Baru diserahkan berkasnya. Polisi baru terima dulu dikarenakan mengingat situasi banyak laporan yang masuk juga. Jadi, baru penyampaian berkas saja, ” kata Adhel.