Rakyatmerdeka.co – News, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi DKI Jakarta bakal membiayai tiap-tiap alat peraga dalam kampanye yang diselenggarakan tiap-tiap pasangan calon gubernur serta wakil gubernur. Meski sekian, jumlah alat peraga dalam kampanye itu tetaplah dibatasi.
” Kami bakal membiayai alat peraga kampanye sesuai sama ketetapan namun jumlahnya dibatasi. Untuk papan reklame itu satu kabupaten optimal 5 unit, untuk baliho satu kecamatan optimal 20 unit, untuk spanduk satu kelurahan optimal 2 unit. Itu yang kami biayai, ” tutur Dahlia di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Walau demikian, tim pasangan akan calon gubernur serta wakil gubernur tetaplah diijinkan untuk memberi alat peraga kampanye. Tetapi, menambahkan alat peraga itu tetaplah dibatasi.
” Nanti kita bakal mengulas berbarengan tim pasangan calon untuk menyetujui berapakah optimal dibolehkan setiap pasangan calon memberi alat peraga kampanye di setiap kelurahan, kecamatan, serta kabupaten, ” papar Dahlia.
Dahlia memberikan KPU akan mengulas perjanjian tentang standard pembiayaan kampanye yang lain, termasuk juga cost keperluan untuk peserta kampanye. Tiap-tiap pasangan calon dilarang untuk membiayai serta mengadakan iklan di mass media apa pun.
” Yg tidak bisa dibiayai oleh pasangan calon yaitu iklan. Baik iklan di TV, radio, serta bikin, ataupun on-line. Semuanya mesti dibiayai oleh KPU DKI, dengan dana dari APBD, ” katanya.
Begitu, dia menyebutkan, tiap-tiap pasangan calon mempunyai hak yang sama dalam pembiayaan pengadaan kampanye.