Rakyatmerdeka.co – Lima terdakwa pembunuh Yuyun (14) divonis tidak sama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Propinsi Bengkulu. otak pelaku, Zainal dengan kata lain Bos (23) divonis hukuman mati. Sementara empat terdakwa Tomi W (19), M Suket (19), Mas Bobby (20), serta Faisal (19), dijatuhi 20 tahun penjara…
Terdakwa dapat dibuktikan bersalah serta yang mengajak dan menyuruh terdakwa yang lain dalam masalah ini, ” kata Hakim Heny Farida yang memimpin persidangan tempo hari…
Diluar itu, kelimanya harus juga membayar biaya perkara Rp 2. 000, dan denda Rp 2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara…
Ibu korban Yana (34) serta sang bapak Yakin (36), tak terima putusan majelis hakim untuk empat terdakwa yang cuma dijatuhi hukuman 20 tahun..
Bu hakim, saya tak terima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta supaya empat terdakwa ini dapat dihukum mati, ” katanya…
Ke-2 orangtua korban pernah berusaha hampiri beberapa terdakwa sembari memaki-maki kelimanya, sebelumnya dibawa petugas untuk diantar pulang ke tempat tinggalnya…
Di lain pihak tim penasehat hukum ke lima terdakwa yakni M Gunawan, Bahrul F serta Kristian L menyebutkan bakal sebagian fikir pada putusan majelis hakim itu…
Tujuh terdakwa yang masih dibawah usia terlebih dulu telah divonis terlebih dulu di bulan Mei. Mereka dihukum 10 tahun penjara serta kursus kerja sepanjang enam bulan…
Tujuh terdakwa yaitu D dengan kata lain J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) serta S (16). Vonis 13 terdakwa ini sesuai sama tuntutan jaksa…
Masalah pemerkosaan serta pembunuhan Yuyun berlangsung bulan April lantas. Pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, meregang nyawa dengan tragis. Dia diperkosa 13 lelaki mabuk di dalam rimba selesai pulang sekolah…
Peristiwa kelam berjalan Sabtu (2/4) lantas. Dari lisan beberapa terdakwa, pemerkosaan berawal waktu empat terdakwa sekitaran jam 10.00 WIB menyatukan duit Rp 40 ribu untuk pesta tuak…
Sesudah selesai pesta, sekitaran jam 12.00 WIB, beberapa tersangka lalu nongkrong di jalanan umum dilalui Yuyun waktu pulang sekolah. Mereka masih dibawah dampak alkohol. Satu jam lalu, Yuyun pulang sekolahnya ada di Dusun V, Desa Kasie Kasubun, menuju ke tempat tinggalnya di Dusun IV dengan jalan kaki…
Di dalam perjalanan, Yuyun dicegat seseorang terdakwa. Dia lalu diseret masuk kedalam kebun. Di tempat ini Yuyun disekap, lalu tangannya diikat. Mereka lalu memerkosa Yuyun dengan cara bergiliran…
Bahkan juga, pemerkosaan dikerjakan walau korban telah wafat. Sesudah melampiaskan nafsunya, beberapa terdakwa menutupi badan Yuyun dengan dedaunan. Mereka lalu kembali pada tempat tinggal semasing. Mayat Yuyun diketemukan warga serta keluarga korban, dua hari lalu. Nyatanya, beberapa pemerkosa Yuyun pernah turut mencari jasad remaja itu…
Sekian hari sesudah tujuh terdakwa divonis 10 tahun penjara, satu lagi tersangka berinisial JF (13) menyerahkan diri. Sepanjang 1,5 bulan, JF bersembnyi didalam rimba…
JF melarikan diri kedalam hutan sesudah tahu rekan-rekannya di tangkap petugas. Didalam hutan, dia makan apapun yang ada di hutan, serta berpindah-pindah. Dia menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding…
Sampai saat ini sistem hukum untuk tersangka JF masih berjalan…