Sandhy H Persilakan Bila Ada Pihak Yang Hendak Melaporkan Dirinya Yang Dianggap Melanggar Kode Etik

Rakyatmerdeka.co – Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perhimpunan Pertolongan Hukum serta HAM Indonesia (PBHI) merencanakan melaporkan penuntut umum ke Komisi Kejaksaan serta penyidik masalah ini ke Direktorat Propam Mabes Polri pada hari ini, Selasa (20/9). Laporan itu lantaran AAMI serta PBHI menilai jaksa pernah berteriak dalam persidangan serta penyampaian pertanyaan yg tidak etis…

Menyikapi itu, satu diantara JPU yang mengatasi perkara Jessica, Sandhy H mempersilakan apabila ada pihak yang akan melaporkan dirinya yang dikira tidak mematuhi kode etik…

Bila laporan itu kan hak, hak mereka untuk melaporkan, saya hargai itu. Dalam satu laporan, tidak selamanya ada juga temuan kalau jaksa itu salah, ” kata Sandhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam…

Sandhy menilai, satu laporan semestinya di sampaikan dengan cara objektif. Sementara sangkaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada beberapa penuntut umum dikira lebih sebagai aksi asal lapor…

Ini kan juga telah terbuka untuk umum serta dipublikasikan dengan cara live, jadi mereka mesti tahu dinamika di persidangan. Bukan hanya asal lapor, namun memang mesti dikaji dulu sebelumnya melapor, ” ungkap Sandhy

Sandhy yakini sepanjang ikuti persidangan pihaknya sudah lakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur. Dia yakin tak ada pelanggaran kode etik yang mereka kerjakan sampai kini…

Related posts

Leave a Comment