Rakyatmerdeka.co – Jaksa penuntut umum , Ardhito M menilai saksi-saksi yang didatangkan oleh penasihat hukum terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica menafsirkan data dengan cara parsial atau sendiri-sendiri. Walau sebenarnya semestinya dalam menilai masalah ini dengan cara komprehensif serta dikaitkan dengan momen yang lain…
Saksi ini yaitu seperti saksi-saksi maupun beberapa ahli umum didatangkan oleh pihak penasehat hukum kembali pada kalau pakar ini mendasarkan pada satu data data yg parsial saja, yang sesuai sama arahan maupun hasrat dari penasihat hukum, ” kata Ardhito selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam…
Karena itu dia menilai beberapa rangkuman yang dihasilkan dari ahli yang didatangkan kubu Jessica berbentuk subjektif. ” Hingga beberapa rangkuman umum yaitu rangkuman yang berlaku subyektif, ” ucap Ardhito…
Tidak cuma itu, dia juga sering sekian kali mempertanyakan data yang di terima pakar dari penasihat hukum sebelumnya persidangan. Bahkan juga dia menuding pakar tak. memaparkan kenyataan tetapi keluarkan pendapat seperti hasrat penasihat hukum…
Sekian kali tadi telah kita pertanyakan juga baik oleh saya, rekanan saya maupun oleh hakim bila penilaian itu di dasarkan dengan data yang tidak cuma didapatkan dari PH bagaimana kesimpulannya? Tadi ahli mungkin saja didatangkan untuk menjawab apa yang sudah diambil kesimpulan oleh penasihat hukum namun berupaya dibunyikan oleh penasihat hukum, ” tutur Ardhito…
Ya berarti apakah penilaian pada data yang didapatkan dia lakukan riset dengan cara komprehensif memperhitungkan ha-hal yang memang sudah dipelajari beberapa ahli pada data yang didapatkan atau tidak. Jikalau sebenarnya obyektif oh kalau pakar ini menilai beberapa bahan yang telah di periksa ya data-data sedang saya tak lakukan riset itu. Jadi jikalau mungkin saja saya dapat obyektif seperti pakar obyektif seperti bu Eva pakar kriminolog pasti kami dapat berasumsi kemampuan pakar ini tidak sama, ” jelas Ardhito…
Dia juga menilai pakar psikologi yang didatangkan kubu terdakwa Jessica Agus M memberi analisisnya dari data yang parsial…
Jikalau saya berasumsi itu maupun memerhatikan tadi, saya menyikapi lantaran datanya tidak cocok dengan apa yang didapat atau yang dinilai oleh pakar yang lain ya tak obyektif. Bermakna ya subyektif seperti apa yang dimau oleh penasihat hukum, ” kata Ardhito…
Ardhito menyimpulkan kesaksian beberapa pakar yang dihadirkan kubu Jessica cuma bicara sesuai sama hasrat tim penasihat hukum…
Ya itu juga mungkin saja jikalau anda yang bicara silahkan, namun ya berarti untuk saya ya diarahkan untuk apa yang kelihatannya rangkuman dibunyikan oleh penasihat hukum, ” kata Ardhito…
Sidang ke-22, perkara sangkaan pembunuhan pada Mirna dengan terdakwa Jessica kembali dipending sampai hari Rabu pada 21 September 2016. Pada sidang ke-23 kelak beragendakan dengarkan info ahli dari pihak terdakwa Jessica…