Rakyatmerdeka.co – Presiden Jokowi sudah ajukan nama Budi G sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), pihak Istana juga sudah kirim surat pencalonannya pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surat itu sudah di tandatangani Kamis lalu….
Bapak Presiden dengan cara resmi sudah di tandatangani surat untuk pencalonan Saudara Budi G jadi calon kepala BIN. Di tandatangani pada hari Kamis tempo hari serta surat sudah dimasukkan oleh Pak Pratikno saat pagi hari ini jam sembilan, ” tutur Pramono di sela kunjungan kerja Jokowi di Hangzhou, China, Jumat…
Pramono mengharapkan, sistem penunjukan Budi G ini jalan lancar. Bila itu terjadi, jadi Budi G selekasnya melantiknya sebagai Kepala BIN yang baru menukar Sutiyoso...
Semoga dalam sistem fit and proper test di DPR tak ada persoalan. Hingga dengan hal tersebut bila memanglah semua jalan lancar jadi sesudah kembali dari acara G-20 serta KTT ASEAN ini pastinya Presiden bakal selekasnya melantik yang berkaitan untuk jadi Kepala BIN, ” katanya…
Di tanyakan oleh beberapa jurnalis tentang Sutiyoso yang sekarang ini masih menjabat sebagai Kepala BIN, Pramono menyatakan kalau Presiden sudah memperhitungkan apakah bakal berikan penugasan spesial maupun tak pada dirinya. Tetapi, Pramono mengaku kalau hal itu cuma di ketahui oleh Presiden serta Sutiyoso sendiri…
Pak Sutiyoso pada Selasa lalu juga sudah di panggil oleh Presiden serta telah diberikan arahan. Tentang apa pekerjaan yang didapatkan pada Pak Sutiyoso cuma Presiden yang tahu, ” ucapnya…
Terlebih dulu, sekitaran jam sembilan pagi tadi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyambangi DPR untuk mengemukakan surat pencalonan Budi G. Menurut dia, perubahan ini yaitu sistem pergantian di badan pemerintahan Presiden Jokowi. Terlebih, tak ada saat jabatan spesifik yang perlu diikuti oleh pemerintah mengenai saat jabatan seseorang Kepala BIN…
Ini pergantian umum saja. Alasantasinya pergantian saja. Kan memang tak ada periodesasi tegas mengenai Kepala BIN ini, ” kata Pratikno…
Usulan itu setelah itu diserahkan pada DPR untuk mengolah selanjutnya sesuai sama mekanisme yang berlaku di parlemen. Mekanisme itu salah nya ialah fit and proper test di Komisi I DPR…