Rakyatmerdeka.co – News, Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, berhasil diamankan kepolisian ketika sedang asyik pesta sabu di Hotel Golden Tulip, Mataram-Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8) malam. Dari pengembangan, polisi juga menggeledah kediaman tersangka di Jalan Niaga Hijau X nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Puluhan jarum suntik sampai hewan langka juga ikut disita.
Kadiv Humas Polri, Brigjen Boy Rafli menjelaskan, Gatot ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah oleh tim Satgasus Merah Putih, gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat. Dalam penggeledahan kediaman Gatot dipimpin oleh AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan. polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti yang berhubungan dengan narkoba, di antaranya 30 jarum suntik, sembilan bong alat isap sabu, tujuh cangklong alat isap sabu, 39 buah korek dan satu bungkus sabu seberat 10 gram.
Sedangkan terkait hewan dilindungi, polisi berhasil mengamankan dua binatang langka. Gatot dianggap melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Satu ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset (air keras) dan satu ekor burung Elang Jawa,” tutur Boy dalam keterangannya, Senin (29/8).
Selain itu, lanjut Boy, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi. Petugas mengamankan di antaranya, amunisi tiga kotak, 765 browning atau 32 auto, satu buah senpi jenis glock 26, satu buah senpi jenis walther, satu buah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto.