Rakyatmerdeka.co – Berita News, sudah sebulan lebih menjadi buronan Polsek Medan Timur terkait kasus pembobolan kantor yayasan sosial.Ede Fauzi atau A Pung (36) warga Jalan HM Yamin,Gang Pintu Batu No.9 Medan, berhasil ditangkap oleh petugas dikediamannya.
Menurut kabar yang didapat A Pung ditangkap usai petugas menerima laporan dari korban Ir.Erliyanto Harahap (54) warga Jalan HM Yamin,Gang Titi Batu,No.11 Medan,pada tanggal 18 Juni 2016 lalu.Akibat pembobolan itu korban mengalami kerugian kerugian Rp.50 Juta, ujar Kapolsek Medan Timur,Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu S Ginting.
Ditambahkan lagi, dalam peristiwa itu,korban kehilangan 27 goni beras,1 unit Tv36 Inchi,1 set komputer,1 sett CCTV,uang tunai Rp.20 juta,1 unit Vcd,1unit printer,1 unit Hp merk erikson,uang tunai penjualan sabun Rp 1 juta dan beberapa pasang sepatu.
“Menurut keterangan tersebut, kita lakukan penyelidikan maka diketahui keberadaan pelaku ini.dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,disekitaran rumahnya,”ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku membobol kantor dengan cara merusak gembok lebih dulu. ” Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.jadi kasusnya masih dalam perkembangkan,” jelas Ginting.
( Berita News )