Rakyatmerdeka.co – News Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, satu diantara alasan Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi pulau G yaitu jarak kegiatan proyek serta kabel bawah laut yang kurang dari 500 mtr..
Basuki atau Ahok merasa kurang dapat menerima alasan itu. Ia menilainya proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) juga bisa dibatalkan bila ketentuan yang sama di terapkan.
Menurut Ahok, jarak kegiatan proyek MRT dengan kabel bawah tanah cuma kurang lebih 1 mtr..
” (Ketentuan) internasional menyampaikan jaraknya mesti 500 mtr. tidak ada kabel listrik, gas apa pun dikarenakan berbahaya. Bila alasannya itu lagi, saya berpikir MRT harus batal. Proyek MRT bahaya bos, satu meter sama terowongan, ini pipa gas, ini MRT, ” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/7/2016).
Tidak hanya dikarenakan keberadaan pipa gas, proyek pulau G juga dihentikannya lantaran dikira menghambat jalur melaut para nelayan. Untuk alasan itu, Ahok menyampaikan, pengembang pulau sesungguhnya sudah bikin kanal selebar 300 mtr.. Dengan lebar itu, ia yakini perahu nelayan bakal mudah untuk melintas.
” Kapal nelayan berapa lebar sih, 30 mtr.? Itu juga masih 10 % dari 300 mtr.. Yang menggangu, nelayan yang mana yang lewat situ? ” kata Ahok.
Ia kembali menyatakan, bila Rizal bersikukuh menginginkan mengehentikan proyek reklamasi, Rizal mesti kirim surat tertulis ke Presiden Joko Widodo. Ia meminta Rizal kirim alasan tertulis penghentian reklamasi kepada Presiden agar ada dasar hukum yang kuat terkait penghentian proyek itu.
” Untuk saya simple saja kok, memang punya saya pulau G? Saya mah tidak ada urusan pulau G. Yang penting Anda (Rizal) buat tertulis, saya pelajari. Jangan sampai cuman ngomong di media, ” kata Ahok.
Kegiatan reklamasi di pulau G sudah dihentikan Rizal pada Juni lalu. Penghentian dikerjakan dikarenakan ditemukan pelanggaran dalam proyek reklamasi itu. Pelanggaran diantaranya lantaran membangun pulau di atas kabel milik PLN serta di anggap mengganggu lalu lintas kapal disana.
Ahok bertanya ketentuan itu pada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, bila memanglah benar ada ketentuan hentikan reklamasi Pulau G, ketentuan itu mesti tertuang dengan cara tercatat melalui surat resmi.