Rakyatmerdeka. co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengadakan sidang terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Agenda sidang masih tetap mendengarkan info saksi dari jaksa.
Hari ini, rencananya Hani, rekanan Mirna serta Jessica yang ada di tempat Olivier Cafe, Grand Indonesia, bakal memberi kesaksian. Sidang diawali pukul 09. 00 WIB pagi ini.
” Kita akan meneruskan sidangnya besok, Rabu (13/7), ” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo, waktu tutup sidang di ruang sidang PN Pusat, Jakarta, pada Selasa (12/7) malam.
Kisworo sempat bertanya siapa saja yang bakal jadi saksi untuk persidangan setelah itu. ” Jadi siapa bakal jadi saksi besok, mungkin saja dapat dijelaskan JPU, ” bertanya Kisworo pada JPU.
” Ada empat saksi, yakni Hanibon Juwita rekan terdakwa serta korban, Pegawai Caffe Olivier, Rangga sebagai barista, Agus Triyono sebagai pelayan, serta Jukiah sebagai kasir, ” jawab jaksa Ardito Muardi.
Kisworo menyatakan Hani harus didatangkan lantaran dia saksi kunci. ” Hani itu saksi kunci ya mesti didatangkan dia, ” Kata Kisworo.
Di ketahui terlebih dulu, JPU hari ini sudah memanggil Bapak Mirna Darmawan, saudara kembar Sandy Salihin, serta suami Mirna, Arief Soemarko. Tetapi, terdakwa dalam masalah ini, Jessica Kumala Wongso selalu menyanggah semua kesaksian yang memojokkannya.